Minggu, 19 Agustus 2012

Bolehkah Membayar Zakat Dengan Uang ?




UKURAN ZAKAT FITRI

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis ini disebutkan secara tegas bahwa ukuran zakat fitri adalah satu sha’.
Apa itu sha’?
Sha’ adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan., sehingga satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.
Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung benda yang ditakar. Untuk satu sha’ tepung, beratnya tidaklah sama dengan satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran, bukan berdasarkan timbangan.
Namun, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk masalah ini. Para ulama (Lajnah Daimah Saudi, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum memiliki berat kurang lebih 3 kilogram.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini rincian ukuran satu sha’ untuk berbagai jenis makanan (Ahkam Zakat Fitri):
No.
Satu sha’ jenis bahan makanan
Konversi dalam kg
1.
Beras 3
2.
Kacang polong 3
3.
Dedak 3
4.
Kurma sedang 3,5
5.
Adas kuning 3,5
6.
Kacang 3

Bolehkah membayar zakat lebih dari satu sha’?

Syekhul Islam ditanya tentang orang yang membayar zakat fitri lebih dari satu sha’, padahal dia paham bahwa zakat fitri itu satu sha’. Perbuatan ini hukumnya sunah atau makruh?
Beliau menjawab, “Ya, diperbolehkan (membayar lebih dari satu sha’) dan itu tidak makruh, menurut kebanyakan ulama, seperti: Asy-Syafi’i, Ahmad, dan yang lain. Pendapat yang menyatakan makruh hanya dinukil dari Imam Malik. Adapun mengurangi dari kadar satu sha’ maka hukumnya tidak boleh, dengan kesepakatan ulama.” (Majmu’ Fatawa, 25:70)
Catatan:
Membayar zakat fitri lebih dari satu sha’ ini diperbolehkan jika untuk kehati-hatian dalam takaran atau dengan niat menyedekahkan kelebihannya. Adapun jika hal ini dilakukan dengan takalluf (memberat-beratkan diri sendiri) maka hal ini tidak diperbolehkan.


BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG?  

Tanya : Ustadz, apakah boleh kita membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?


Jawab : Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah ini menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, XXV/83).
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT (artinya),"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi' Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha'am, hal. 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,"Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)." (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).
Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu', VI/112; Al-Mughni, IV/295).
Dalil mereka antara lain hadits Ibnu Umar RA bahwa,"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau satu sha' jewawut (sya') atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, dari kaum muslimin." (HR Bukhari, no 1503). Hadits ini jelas menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan dinar dan dirham (uang), padahal dinar dan dirham sudah ada waktu itu. (Rabi' Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha'am, hal. 9).
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur yang tak membolehkan zakat fitrah dengan uang dan mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok. Alasan kami : Pertama, ayat QS at-Taubah : 103 memang bersifat global (mujmal), yaitu zakat itu diambil dari harta (mal). Namun telah ada penjelasan (bayan) dari As-Sunnah yang merinci bahwa harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah bahan makanan, bukan uang.
Kedua, hadits yang dijadikan dalil adalah dhaif (lemah), karena ada seorang periwayat hadits bernama Abu Ma'syar yang dinilai lemah. Demikianlah menurut Imam Nawawi (al-Majmu' VI/126), Ibnu Hazm (al-Muhalla, VI/121), Imam Syaukani (Nailul Authar, IV/218), Imam az-Zaila'i (Nashbur Rayah, II/431), Ibnu Adi, (al-Kamil fi adh-Dhuafa, VII/55), dan Imam Nashiruddin al-Albani (Irwa`ul Ghalil, III/844). Padahal hadits dhaif tidak layak dijadikan dasar hukum.
Kalaupun dianggap sahih, hadits itu bersifat mutlak, tanpa penjelasan bagaimana caranya mewujudkan kecukupan (ighna`). Maka as-Sunnah memberikan pembatasan (taqyid) mengenai caranya, yaitu mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan uang. (Nada Abu Ahmad, Ahkam Zakat al-Fithr Hal Yajuzu Ikhrajuha Qiimah, hal. 35).
Kesimpulannya, tidak boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, melainkan wajib dalam bentuk bahan makanan pokok. Wallahu a'lam.


Hingga saat ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama - Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi, dan masing-masing memiliki dasar.

0 komentar:

Posting Komentar